KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus suap terkait pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti segera menjalani sidang perdana terkait kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT HTK.
KPK tidak menutup kemungkinan menjerat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan pasal pidana korporasi. Hal itu jika terdapat bukti-bukti dalam fakta persidangan terdakwa Manajer Marketing PT HTK, Asty Winasti.
KPK memaastikan telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono dalam kasus suap kepada Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT HTK, Taufik Agustono dan anak buahnya yang merupakan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty.
KPK memperpanjang masa penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog itu diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai Rabu (16/7).
Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersama-sama dengan mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso
Ali mengatakan, terpidana Taufik diputus bersalak melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerjasama pengangkutan dengan PT Pilog.